Organisasi dan Tugas Pokok Fungsi Direktorat Akademik Kemahasiswaan dan Alumni (DAKMA)

Organisasi dan Tugas Pokok Fungsi Direktorat Akademik Kemahasiswaan dan Alumni (DAKMA)

Diperbarui 04 October 2025

Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni (DAKMA) adalah satuan pelaksana administrasi Universitas yang menyelenggarakanpelayanan teknis, akademik, kemahasiswaan dan Alumni yang dibantu oleh 2 sub yaitu (1) Sub Direktorat Unit Pelayanan Teknis dan Alumni, dan (2) Sub Direktorat Ijazah dan Administrasi Akademik, serta 1 seksi yaitu Seksi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) (2) DAKMA dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Rektor dan bertanggungjawab kepada Rektor; (3) DAKMA dalam melaksanakan fungsi dibawah koordinasi Wakil Rektor I sebagai unsur pengelola bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni (4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3

Direktur

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan program akademik, kemahasiswaan,
    dan alumni lingkup Universitas.
  • Menyusun konsep sasaran tahunan dan jangka panjang terkait akademik, kemahasiswaan, dan penguatan alumni, termasuk target
    pemenuhan dokumen (mis: Struktur Oraganisasi, Profil, SOP, Panduan, dll).
  • Membina staf dan kepala bagian di lingkungan DAKMA agar menjalankan
    tugas sesuai standar mutu.
  • Mengarahkan strategi pelaksanaan program akademik agar selaras
    dengan visi, misi, tujuan dan strategi universitas.
  • Menyelenggarakan sistem monitoring dan evaluasi kegiatan akademik
    serta kemahasiswaan dan Alumni secara terpadu (seperti pemantauan
    hasil capaian akademik dan status mahasiswa setiap semester)
Kasubdit Pelayanan Teknis dan Alumni
  • Merencanakan operasional melalui penyusunan rencana strategis dan operasional kerja tahunan yang meliputi pengembangan unit pelayanan teknis akademik serta penguatan jaringan alumni, termasuk program kegiatan, anggaran, dan sumber daya yang diperlukan serta penerbitan keterangan alumni.
  • Mendistribusikan tugas dan tanggung jawab secara proporsional kepada staf di bawah koordinasinya sesuai bidang kerja masing-masing, agar seluruh layanan teknis dan program alumni dapat berjalan efektif.
  • Memberi petunjuk dan arahan, instruksi, serta bimbingan kerja yang jelas kepada staf terkait pelaksanaan layanan teknis akademik maupun program pembinaan dan pengembangan alumni.
  • Mengatur dan mengorganisasi pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan program alumni dengan menyesuaikan kebijakan universitas, termasuk pengelolaan administrasi, kegiatan alumni, serta pemanfaatan
    teknologi informasi.
  • Menyelia pelaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap staf pelaksana dalam menjalankan tugas, untuk memastikan layanan
  • Mengevaluasi dengan cara melakukan penilaian dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan pelayanan teknis dan program alumni, mengidentifikasi kendala, serta menyusun rekomendasi perbaikan dan inovasi.
  • Melaporkan melalui penyusunan laporan rutin maupun insidental mengenai hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan alumni, termasuk capaian program dan penggunaan anggaran, untuk disampaikan kepada Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
  • Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sesuai kebutuhan baik yang bersifat teknis
    maupun strategi dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi unieversitas.
Kasubdit Ijazah dan Administrasi Akademik
  • Merencanakan operasional melalui penyusunan rencana kerja operasional tahunan yang mencakup pengelolaan penerbitan ijazah, transkrip akademik, dan dokumen pendukung lainnya, serta perencanaan pelayanan administrasi akademik yang efektif, efisien, dan sesuai regulasi.
  • Mendistribusikan tugas dan tanggung jawab kepada staf sesuai dengan
    bidang kerja, seperti verifikasi data akademik, pencetakan ijazah, pengarsipan dokumen, dan layanan administrasi akademik lainnya agar
    berjalan sesuai target dan standar mutu.
  • Memberi petunjuk, instruksi, dan pedoman kerja yang jelas kepada staf terkait prosedur pengelolaan dokumen akademik dan ijazah, termasuk penggunaan sistem informasi akademik dan pemenuhan regulasi yang berlaku.
  • Mengatur pelaksanaan layanan administrasi akademik dengan menyesuaikan kebijakan universitas dan peraturan kementerian terkait, termasuk pengendalian distribusi ijazah, pengelolaan arsip akademik, serta layanan administratif mahasiswa.
  • Menyelia pelaksanakan fungsi pengawasan, pembinaan, dan monitoring
    terhadap staf pelaksana agar setiap proses penerbitan ijazah dan layanan administrasi akademik dilakukan secara teliti, transparan, dan tepat waktu.
  • Mengevaluasi penilaian terhadap efektivitas dan akurasi pelaksanaan pengelolaan ijazah dan layanan administrasi akademik, mengidentifikasi permasalahan yang muncul, serta memberikan rekomendasi perbaikan dan inovasi layanan.
  • Melaporkan secara rutin maupun khusus mengenai kegiatan pengelolaan ijazah dan administrasi akademik, termasuk jumlah dokumen yang diterbitkan, kendala teknis, serta capaian kinerja, untuk dilaporkan kepada Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
  • Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Direktur Akademik,
    Kemahasiswaan, dan Alumni sesuai kebutuhan organisasi, baik yang
    bersifat teknis maupun strategi guna mendukung visi, misi dan tujuan universitas
Kepala Seksi
Surat Keterangan Pendamping Ijazah
  • Memberi petunjuk kepada mahasiswa terkait kegiatan non akademik
    yang dapat direkognisi kedalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah
    melalui panduan dan sosialisasi
  • Mengatur dalam penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah
  • Menyelia hasil kegiatan mahasiswa kedalam mata kuliah yang dapat
    direkognisi kedalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah
  • Mengevaluasi secara berkala kegiatan yang berkaitan dengan seksi
    Keterangan Pendamping Ijazah
  • Melaporkan secara berkala kepada Direktur DAKMA terkait hasil
    kegiatan dan dokumen surat Keterangan Pendamping